Pelaku Kegiatan Evaluasi Pemberdayaan
(Dari
modul sosiologi peminatan kelas XII, Karya Purwasih, Joan Hesti, dkk 2015)
Pelaksanaan kegiatan evaluasi pemberdayaan
dapat dilakukan secara mandiri oleh komunitas terkait. Akan tetapi, evaluasi
juga dapat dilakukan oleh lembaga eksternal yang memiliki kewenangan maupun
ditunjuk melalui kerja sama.
Agar berjalan efektif, pelaku kegiatan
pemantauan pemberdayaan komunitas perlu melaksanakan kegiatan berikut.
a. Mempermudah
akses informasi melalui berbagai media komunikasi setempat, misalnya melalui
papan pengumuman desa ataupun surat edaran.
b. Melakukan
sosialisasi dan ajakan kepada anggota masyarakat turut serta berkontribusi
dalam upaya pemberdayaan.
c. Melakukan
pelaporan terkait pengelolaan program dan anggaran pemberdayaan melalui rapat
terbuka.
d. Menampung
aspirasi dan keluhan anggota/komunitas/masyarakat terkait pelaksanaan program
pengembangan yang dilakukan.
e. Melakukan
kunjungan lintas komunitas untuk saling belajar dan bertukar pikiran demi
memajukan keberlangsungan pemberdayaan komunitas.
Adapun pelaku kegiatan evaluasi
pemberdayaan secara umum dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
1.
Masyarakat
setempat
Pada umumnya pemberdayaan komunitas tidak hanya di lakukan
untuk memajukan kesejahteraan intern anggota, tetapi mencakup masyarakat
sekitar. Oleh karena itu, peran serta masyarakat dalam kegiatan evaluasi
pemberdayaan menunjukkan kepedulian masyarakat dalam meningkatkan kesejahteraan
bersama. Komunitas pemberdayaan dapat bekerja sama dengan tokoh masyarakat atau
organisasi kemasyarakatan sekitar.
Sebagai contoh, komunitas dapat bekerja sama dengan
pemangku adat, tokoh agama, ketua RT, ketua RW, pengurus PKK, karang taruna
ataupun tokoh pendidik.
2.
Pemerintah
Pada umumnya kegiatan pemberdayaan diselenggarakan
oleh pemerintah. Pemerintah memiliki tanggung jawab memfasilitasi dan
memberikan daya kepada masyarakat agar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam
proses tersebut, pemerintah melakukan kegiatan evaluasi untuk memastikan
program-program pemberdayaan dapat berjalan dengan baik.
Pada umumnya kegiatan evaluasi pemberdayaan yang
dilakukan pemerintah bersifat formal dan procedural sebagai bagian dari laporan
ketercapaian program. Evaluasi atau pemantauan tersebut dikenal juga dengan
istilah supervise. Pemantauan oleh pemerintah dapat dilakukan dari tingkat
nasional, daerah, kabupaten/kota, kecamatan dan desa/kelurahan. Pemantauan
dapat dilakukan sendiri oleh pejabat pemerintah ataupun bekerja sama dengan pihak
terkait, seperti LSM, konsultan dan lembaga donor.
3.
Fasilitator
dan konsultan
Fasilitator dan konsultan pada umumnya merupakan ahli
yang dianggap kompeten dalam bidangnya. Fasilitaor dan konsultan pemberdayaan
masyarakat antara lain terdiri atas pengemban proyek pengembangan, kelompok
mahasiswa/pelajar, ataupun ilmuwan yang bekerja sama dengan pemerintah
masyarakat setempat. Fasilitator dan konsultan bertanggung jawab melakukan
tinjauan program pengembangan secara berkala. Selain itu, fasilitator dan
konsultan wajib melaporkan perkembangan kegiatan pengembangan melalui
pengamatan langsung di lapangan.
4.
Lembaga
swadaya masyarakat
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau Non-Governmental
Organization (NGO) merupakan lembaga non pemerintah yang bersifat independen.
LSM melakukan kegiatan tidak untuk memperoleh keuntungan. Oleh karena itu, LSM
berperan melakukan evaluasi/pemantauan tanpa mengedepankan kepentingan
pihak-pihak tertentu. LSM pada umumnya mengedepankan kepentingan kelompok
marginal, warga miskin, dan kelompok masyarakat tertentu.
Evaluasi pemberdayaan dilakukan untuk menjaga
keberlangsungan kegiatan pemberdayaan. Usaha tersebut tidak dapat terlaksana
tanpa peran serta masyarakat dan pihak-pihak terkait. Oleh karena itu,
partisipasi dan kepedulian dari berbagai lapisan masyarakat sangat dibutuhkan.
Daftar pustaka
-
Purwasih, Joan Hesti, dkk 2015. Sosiologi
Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Klaten : Intan Pariwara
Media yang digunakan dalam materi ini adalah Blogspot
0 komentar:
Posting Komentar